Senin, 24 Juli 2017

Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang biasa yang kita dengar dengan istilah Surat Kelakuan Baik merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK ini juga dikenal dengan nama Lain Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Bagaimana cara mengurus SKCK?

Sebelum mengurus SKCK kita harus tahu terlebih dahulu dan punya tujuan untuk apa SKCK terebut akan digunakan. Karena ada SKCK yag dikeluarkan oleh POLDA dan ada juga yang dikeluarkan oleh POLRI. Biasanya, SKCK ini dibutuhkan pada saat akan malanjutkan pendidikan, untuk melamar pekerjaan, persyaratan CPNS, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar berikut ini:


Pada saat awal saya mengurus SKCK ini sekitar tahun 2010, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  •  PERSYARATAN PENERBITAN (BARU) SKCK
1. Pemohon datang sendiri, tidak boleh diwakilkan
2. Dengan membawa persyaratan antara lain :
    a. Pengantar RT, RW, dan Kelurahan yang disyahkan oleh Kecamatan
    b. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
    c. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
    d. mengisi blanko daftar pertanyaan (yang sudah disiapkan oleh petugas)

  • PERSYARATAN PERPANJANGAN SKCK
1. SKCK asli yang berlaku sejak penerbitan masa berlaku
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
3. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar bagi yang sudah mempunyai sidik jari, yang belum memiliki sidik jari foto sebanyak 6 lembar
4. Apabila SKCK yang masa berlakunya sudah habis, harus dilengkapi dengan Pengantar RT, RW, yang disyahkan oleh Kelurahan

Namun, saat ini tampaknya sudah ada sedikit perubahan yang terjadi dan persyaratannya menjadi lebih sederhana seperti berikut ini :

 
Dok. Juli 2017
    
Dok. Juli 2017

Untuk informasi tambahan, kalau mau mengurus SKCK ini sebaiknya datang lebih awal ya, apalagi baru pertama kali membuat SKCK ini, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui, misalnya antri untuk dapat Blanko yang harus diisi, antri juga untuk sidik jari, setelah itu juga masih butuh waktu untuk menunggu sampai SKCK-nya selesai dibuat. Biar tidak terlalu buang waktu, mendingan datang dari pagi kan, daripada besok disuruh datang lagi cuma buat ambil SKCK yang sudah jadi, kan lumayan waktu, tenaga bolak-balik, dan juga ongkos, heheheh ^_^"

Untuk memperpanjang SKCK, persyaratannya kurang lebih sama, yang berbeda hanya pada foto yang dibutuhkan adalah sebanyak 4 lembar untuk memperpanjangnya. Yang perlu diingat adalah seluruh persyaratan harus lengkap, karena kalau kurang satu saja, maka tidak akan dilayani baik untuk penerbitan baru ataupun perpanjangan SKCK. Meskipun untuk perpanjangan tidak serumit saat pembuatan baru, ada baiknya juga kita datang dari pagi, yang dikhawatirkan adalah jika banyak masyarakat yang mengurus SKCK, maka antrian juga semakin padat.

Oh iya, dalam mengurus pembuatan SKCK ini juga dibutuhkan biaya. Jika sebelumnya biaya yang dibutuhkan hanya Rp 10.000,-, sekarang biayanya menjadi Rp 30.000,-.
Berikut pemberitahuan mengenai biaya untuk Penerbitan SKCK :

Dok. Juli 2017

Berhubung beberapa hari sebelumnya saya juga mengurus perpanjangan SKCK saya, berikut adalah suasana pengurusan SKCK di Polres Jakarta Selatan :

               

 

Waktu Operasional:
Senin - Jumat : 08.00 - 14.30

Waktu Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00
Jumat            : 11.30 - 13.00

Demikian saya sampaikan sedikit pengalaman dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Semoga bermanfaat dan dapat membantu bagi yang membutuhkan informasi mengenai SKCK ini ya..

Have a great day!
Sampai ketemu di cerita selanjutnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar